Selamat Datang Di Blog Maulida Yulia Rahmi

Sabtu, 20 September 2014

Tugas dan Fungsi Apotek dan Puskesmas

  Tugas dan Fungsi
1.  Apotek
Berdasarkan PP No. 51 Tahun 2009, tugas dan fungsi apotek adalah :
a.         Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
b.         Sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
c.         Sarana yang digunakan untuk memproduksi dan distribusi sediaan farmasi antara lain obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.
d.        Sarana pembuatan dan pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional (Anonim, 2010).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 pasal 2, apotek sebagai sarana pelayanan kesehataan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
a.         Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
b.         Sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat atau bahan obat.
c.         Sarana penyaluran perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata.
2.  Puskesmas
a.         Tugas Puskesmas :
1)        Menyediakan data, informasi mutasi obat, perbekalan kesehatan, dan kasus penyakit dengan baik dan akurat.
2)        Setiap akhir bulan menyampaikan laporan  pemakaian obat dan perbekalan kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
3)        Bersama tim Perencana Obat Terpadu membahas rencana kebutuhan puskesmas.
4)        Mengajukan permintaan obat dan perbekalan kesehatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
5)        Melaporkan dan mengirim kembali semua jenis obat rusak atau kadaluarsa kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
6)        Melaporkan kejadian obat dan perbekalan kesehatan yang hilang kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
b.         Fungsi Puskesmas :
1)        Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan pusat pemberdayaan, mengupayakan program-program pembangunan yang berwawasan kesehatan yaitu :
a)        Berupaya menggerakkan lintas sektor dan dunia usaha di wilayah kerjanya.
b)        Aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya.
c)        Mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan dan pemulihan.
d)       Pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat.
2)        Masyarakat dan keluarga dalam pembangunan kesehatan untuk berupaya agar :
a)        Memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat.
b)        Berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaan.
c)        Ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan.
3)        Pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan yang meliputi :
a)        Pelayanan kesehatan masyarakat (public goods)

b)        Pelayanan kesehatan perorangan (private goods)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar