Tugas dan Fungsi
1.
Apotek
Berdasarkan
PP No. 51 Tahun 2009, tugas dan fungsi apotek adalah :
a.
Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah
mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
b.
Sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
c.
Sarana yang digunakan untuk memproduksi dan distribusi
sediaan farmasi antara lain obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan
kosmetika.
d.
Sarana pembuatan dan pengendalian mutu sediaan farmasi,
pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat,
pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat,
serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional (Anonim, 2010).
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 pasal 2, apotek sebagai sarana
pelayanan kesehataan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
a.
Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah
mengucapkan sumpah jabatan.
b.
Sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan
bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat atau bahan obat.
c.
Sarana penyaluran perbekalan farmasi yang harus
menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata.
2. Puskesmas
a.
Tugas
Puskesmas :
1)
Menyediakan data, informasi mutasi obat,
perbekalan kesehatan, dan kasus penyakit dengan baik dan akurat.
2)
Setiap akhir bulan menyampaikan
laporan pemakaian obat dan perbekalan
kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
3)
Bersama tim Perencana Obat Terpadu
membahas rencana kebutuhan puskesmas.
4)
Mengajukan permintaan obat dan
perbekalan kesehatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal
yang sudah ditentukan.
5)
Melaporkan dan mengirim kembali semua
jenis obat rusak atau kadaluarsa kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
6)
Melaporkan kejadian obat dan perbekalan
kesehatan yang hilang kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
b.
Fungsi Puskesmas :
1)
Pusat penggerak pembangunan berwawasan
kesehatan pusat pemberdayaan, mengupayakan program-program pembangunan yang
berwawasan kesehatan yaitu :
a)
Berupaya menggerakkan lintas sektor dan
dunia usaha di wilayah kerjanya.
b)
Aktif memantau dan melaporkan dampak
kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya.
c)
Mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan
pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan dan pemulihan.
d)
Pusat pemberdayaan keluarga dan
masyarakat.
2)
Masyarakat dan keluarga dalam
pembangunan kesehatan untuk berupaya agar :
a)
Memiliki kesadaran, kemauan dan
kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat.
b)
Berperan aktif dalam memperjuangkan
kepentingan kesehatan termasuk pembiayaan.
c)
Ikut menetapkan, menyelenggarakan dan
memantau pelaksanaan program kesehatan.
3)
Pusat pelayanan kesehatan tingkat
pertama, yaitu menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara
menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan yang meliputi :
a)
Pelayanan kesehatan masyarakat (public
goods)
b)
Pelayanan kesehatan perorangan (private
goods)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar